Peran Konselor BP4 dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah
Ya, ternyata sejak 2009, BP4 yang berdiri pada 1960 ini sudah berganti kepanjangannya sebanyak tiga kali. Pertama, pada 1960, BP4 merupakan akronim dari Badan Penasihatan Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian. Pada 1977 berubah menjadi Badan Pembinaan, Penasehatan Perkawinan dan Perselisihan Rumah tangga. Terakhir pada Musyawarah Nasional ke XIV yang berlangsung pada 1-3 Juni 2009, berubah menjadi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.
Di Munas ke XIV itu juga ditegaskan kembali mengenai posisi BP4 yang merupakan lembaga otonom dan merupakan mitra dari Kementerian Agama RI dengan tugas membantu dan meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, poligami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.
Untuk menjawab persoalan tersebut, BP4 harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan termasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai. Tuntutan BP4 ke depan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi kemandirian organisasi secara profesional, independent, dan bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja Kementarian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melihat kembali peran konselor/mediator BP4. Maka, sejak Agustus hingga Oktober 2011, BP4 Pusat bersama Rahima melakukan Needs Assessment (pemetaan kebutuhan) ‘Peran Konselor BP4 dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga (Keluarga Sakinah)’. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), dan UNFPA. Pemetaan kebutuhan, dilakukan di enam wilayah (Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Indramayu, Cianjur, Tangerang Selatan, dan Depok), dan menghasilkan berbagai temuan. Hasil temuan tersebut kemudian di workshop-kan pada 11-13 November 2011 di Hotel Dwima, Cipayung, Bogor.
Hasil yang diharapkan dari workshop
tersebut, pertama, adanya laporan hasil need assessment yang lebih
komprehensif karena telah mendapat tanggapan dan masukan dari peserta;
kedua, adanya sejumlah rekomendasi baik untuk pemerintah maupun
pihak-pihak yang memiliki visi dan misi yang sama dengan BP4; dan
ketiga, adanya draft modul konseling yang berperspektif kesetaraan untuk
konselor BP4.
Workshop yang digelar selama 3 hari
tersebut dihadiri oleh 10 informan perwakilan dari 6 wilayah penelitian,
7 peneliti, 3 perwakilan BP4 Pusat, 1 perwakilan dari Komnas Perempuan,
dan 1 perwakilan dari URAIS Pusat. Sementara perwakilan dari UNFPA dan
KPP-PA, pada pelaksanaannya berhalangan hadir. Workshop difasilitatori
oleh Ida Rosyidah, MA, dan kepanitiaan dari Rahima. Jumlah seluruh
peserta, undangan, fasilitator dan panitia yang mengikuti workshop
adalah 25 orang.
Alhamdulillah, tiga target yang ingin
dihasilkan dalam workshop tersebut dapat dicapai. Untuk laporan hasil
pemetaan kebutuhan, ada sejumlah masukan, terutama terkait sejarah
berdirinya BP4 dan prestasi-prestasi yang sudah dicapai oleh BP4. Untuk
rekomendasi, ada beberapa lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah
yang menjadi target dari Rekomendasi terkait dengan kinerja BP4.
Terakhir, tersusunnya draft outline modul yang berperspektif kesetaraan
untuk Konselor BP4.
Untuk merealisasikan ketiga target
tersebut, ada sejumlah langkah yang dirumuskan (Rahima menyebutnya
dengan istilah RTL, Rencana Tindak Lanjut): Pertama, BP4 dan Rahima
perlu duduk bersama lagi untuk mendiskusikan lebih detail mengenai
tindaklanjut dari rekomendasi (penjadwalan waktu audiensi, hal-hal apa
yang akan disampaikan ketika audiensi, penentuan tim penulis modul, dan
penentuan jadwal penyelesaian modul); kedua, tim peneliti membuat
executive summary yang kemudian disosialisasikan kepada peserta workshop
dan instansi yang menjadi target rekomendasi. Ketiga, peserta baik
secara individu dan mewakili daerah, perlu mensosialisasikan dan
merealisasikan komitmen yang telah disampaikan oleh masing-masing
peserta pada saat refleksi dan evaluasi kegiatan workshop. Demikian,
laporan ringkas workshop hasil need assessment peran Konselor BP4 dalam
Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga.(Anis)
_______
Berita ini merupakan catatan workshop penyampaian hasil need assessment 11-13 November 2011, di Cipayung Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar